KPU KOORDINASI DENGAN BAWASLU, MEMASUKI TAHAPAN PENCALONAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SUMENEP

foto: KPU Sumenep saat Koordinasi dengan Bawaslu

Sumenep, kpud-sumenepkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep. Bertempat di kantor Bawaslu Kab. Sumenep. Selasa (25/8/2020)

Dalam kegiatan tersebut ditemui langsung oleh Komisioner Bawaslu, Hosnan Hermawan  Koordinator Divisi Organisasi dan SDM. Dan  Abdur Rahem, Koordinator Divisi Pengawas, Humas dan Hubal.

Sementara dari KPU Sumenep, Dr. H. Rahbini Divisi Teknis Penyelenggara dan Rafiqi Divisi SDM dan Parmas.

koordinasi tersebut membahas pelaksanaan tahapan pencalonan yang akan segera berlangsung pada tanggal 4 – 6 September 2020.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rahbini menyampaikan materi mengenai tahapan pencalonan, persyaratan Pencalonan, Tata Cara Pendaftaran dan Syarat Calon serta jenis-jenis dokumen pencalonan yang ditentukan sesuai PKPU nomor 1 tahun 2020.

Lebih lanjut Rahbini Menjelaskan mengenai persiapan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep tahun 2020. terkait hal-hal teknis terutama pada saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep.  Dalam peraturan KPU disebutkan bahwa yang wajib masuk mendaftarkan pasangan calon adalah ketua dan sekretaris partai politik atau gabungan partai politik sehingga bagi para pendukung pasangan calon hanya dapat menyaksikan dari luar ruang pendaftaran. (hupmas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − three =