KPU KABUPATEN SUMENEP SERAHKAN SANTUNAN KEPADA AHLI WARIS

insert : Ketua KPU Sumenep A Warits (memakai batik) saat menyerahkan santunan kepada salah satu ahli waris

SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id,-. Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep beberapa waktu lalu seperti kita ketahu bahwa ada 3 penyelenggara pemiliha kita baik di tingkat PPK maupun PPS atau Sekretariat PPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilihan Bupatid an Wakil Bupati Sumenep. satu orang angota Panitia Pemilihan Kecamatan dari kecamatan Kangayan, dan dua orang sekretariat PPS masing-masing dari kecamatan Dungkek dan Raas.

Hari ini Senin (22/3) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melakukan Penyerahan santunan kecelakaan kerja badan adhoc kepada masing-masing ahli warisnya. acara penyerahan santunan dibuka oleh Ketua KPU Sumenep A. Warits. Disampaikan bahwa ” KPU Kabupaten Sumenep berterima kasih kepada almahum yang telah mendedikasikan dirinya sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 walaupun tidak bisa menyelesaikan tugasnya sampai akhir,  Semoga kebaikan almarhum bisa diterima amal baiknya oleh Allah SWT,” jelasnya. 

          Seperti diketahui bahwa KPU Sumenep memang menganggarkan dana untuk penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Dan baru kali ini bisa diserahkan kepada ahli waris dikarenakan ada berkas yang harus dilengkapi.” nominal nya memang tidak seberapa, akan tetapi semoga bisa membantu keluarga yang ditinggalkan, ” lanjut Warits. Selanjutnya dilakukan penyerahan buku rekening yang berisi nominal santunan oleh Ketua KPU Kabupaten Sumenep kepada masing-masing ahli waris yang hadir saat ini.

Iklatul Millah ahli waris dari Dungkek menyampaikan terimakasih karena mendapatkan santunan. ” saya mengucapkan terimakasih atas perhatian KPU Kabupaten Sumenep dan mohon maaf apabila ayah saya ada salah selama melaksanakan tugasnya,” jelasnya. (Hr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × one =