KPU KABUPATEN SUMENEP IKUTI KNOWLEDGE SHARING PEMBENTUKAN BADAN ADHOC : SELEKSI ADMINISTRASI

insert : tangkapan layar kelas SDM

SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id. Kelas teknis hari ini mengambil tema Seleksi Administrasi Pembentukan Badan AdHoc, rapat daring Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan AdHoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 digelar pada hari Jum’at (17/9) yang dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dilakukan secara daring dan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini diikuti oleh komisioner serta staff dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur.

Bertindak sebagai narasumber pada edisi daring kali ini adalah Aliwafa, M.Pd.I Anggota KPU Kabupaten Probolinggo, Pembahas oleh Subairi, S.Pd Anggota KPU Kota Surabaya, dan dimoderatori oleh Budiono, SH Kasubag Hukum KPU Kabupaten Probolinggo.

Ali wafa dalam paparannya membahas tentang landasan hukum seleksi administrasi badan AdHoc, ” persyaratan serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan harus benar-benar diperhatikan oleh rekan-rekan penerima berkas” jelas Ali Wafa.  Ali juga menekankan pentingnya tanda terima dan cheklist untuk dimiliki kedua belah pihak baik pendaftar maupun KPU.

Sementara pemateri kedua Subairi dari KPU Kota Surabaya menyampaikan beberapa hal terkait dengan kendala yang dihadapi atau permasalahan yang terjadi pada saat tahapan penerimaan berkas ini. ” Permasalahan dan kendala yang ditemui antara lain terkait protokol kesehatan yang harus diterapkan sehingga secara otomatis terjadi pembatasan jumlah orang dalam ruangan” jelasnya.

selain itu terkait aplikasi SIPOL yang tidak bisa diakses sehingga menyulitkan KPU untuk melacak nama-nama pendaftar yang menjadi anggota parpol, legalisir ijazah yang dilakukan oleh kantor pos, notaris dan pengadilan, ” surat sehat yang dikeluarkan oleh bidan dan berbeda tahun dengan tahun pendaftaran, serta PPK dan PPS yang pindah kecamatan dan kelurahan untuk menghindari periodeisasi” terangnya.

Turut hadir dalam acara daring, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam ketua KPU Provinsi Jawa Timur.  dalam closing statementnya cak Anam panggilan akrabnya mengingatkan bahwa panitia penerimaan badan Adhoc untuk berpegang pada aturan yang ada. “Panitia tidak diperkenankan menambahkan atau mengurangi persyaratan yang dibutuhkan” tegasnya.  kegiatan ini diakhiri  pada pukul 11.30 WIB. (Humas KPU Sumenep/Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three − two =