KPU Kabupaten Sumenep Laksanakan Rapat Pleno Perubahan Divisi
Foto dari kiri : Dr. Rahbini; Malik Mustafa, S.Pd.I; Abdul Hadi, M.Pd; Ach. Zubaidi, S.HI; A. Warits, S.Sos
Pada hari selasa 9 Agustus 2016, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mengadakan Rapat Pleno tentang Perubahan Divisi dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor: 420/KPU/VIII/2016 perihal Penamaan dan Pembagian Divisi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
A. Warits selaku Ketua KPU Kabupaten Sumenep mengatakan rapat pleno ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum. Beliau juga menambahkan bahwa ada perubahan dalam hal penamaan dan penambahan divisi.
Adapun Perubahan divisi hasil dari rapat pleno adalah sebagai berikut:
(ATH)