KPU JAWA TIMUR GELAR RAKOR PEMBENTUKAN PPK PEMILIHAN SERENTAK 2020

kpud-sumenepkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi (Rakor) pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kepentingan Pemilihan Serentak 2020. Rakor diikuti 19 KPU kabupaten/kota yang menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dilaksanakan di ruang pertemuan KPU Jatim, Jl. Raya Trenggilis N0. 1-3, Surabaya, selama dua hari (22-23/1/2020).

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, mengatakan pembentukan badan adhock (PPK, PPS dan KPPS) merupakan tahapan penting dalam rangkaian Pilbup serentak 2020. Karena itu, tahapan tersebut harus dilaksanakan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Rakor ini sangat penting terutama dalam memahami regulasi, perlu pemahaman bersama kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilbup serentak,” kata Choirul Anam.

Choirul Anam berharap kegiatan rakor dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi KPU kabupaten/kota yang yang sudah memasuki tahapan rekrutmen PPK. Misalnya, bagaimana ada persamaan persepsi dalam memahami persayaratan calon PPK.

“Sehingga, mulai dari tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara hingga menetapkan anggota PPK, benar-benar sesuai regulasi dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Sementara itu, Divisi SDM dan Litbang KPU Propinsi Jatim, Rochani memaparkan dengan detail dan rinci mengenai syarat calon PPK sesuai regulasi. Sebab, dalam regulasi yang baru (SE No.12) muncul kebijakan-kebijakan baru. Diantaranya, surat keterangan domisili RT/RW, surat keterangan lembaga sekolah bagi yang masih bersekolah, periodesasi hingga daftar riwayat hidup (DRH).

“Penting hal itu dikordinasikan bersama agar manjadi pemahaman yang sama dalam melakukan sebuah keputusan,” kata Rochani.

Selain mengenai syarat calon PPK, Rochani juga memaparkan tentang tes tertulis. Sebab, tes tulis bisa dilakukan manual paper dan juga bisa dilakukan menggunakan metode Computer Assited Test (CAT). Hanya saja, untuk dapat mengadakan CAT juga ada instrument yang harus dipenuhi oleh masing-masing KPU Kabupaten/kota. Diantaranya kesiapan anggaran, teknis, peralatan, aplikasi, jaringan, mitra kerja dan masih banyak lagi persyaratan lainnya.

“Intinya, harus ada kesiapan yang sempurna dalam hal mengelar seleksi tertulis baik menggunakan manual paper atau pun yang menggunakan CAT,” jelasnya.

Perlu diketahui, dalam kegiatan rakor, KPU Kabupaten Sumenep menghadirkan A. Warits (Ketua KPU), Rafiqi (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) serta Adi Tri Hartanto, Kasubag Teknis. (raf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × two =