KPU JATIM CANANGKAN ZONA INTEGRITAS BEBAS KORUPSI DAN BIROKRASI BERSIH
SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupuaten/Kota Se-Jawa Timur menggelar kegiatan pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kegiatan itu digelar dengan cara daring yang diikuti oleh seluruh penyelenggara serta sekretariat KPU di Jawa Timur, Jumat (30/7/2021).
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mengacu pada Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Diharapkan karakter birokrasi efektif dan efisien dan memiliki pelayanan publik yang semakin berkualitas. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang berkualitas bagi pengguna layanan yang prima. Pelayanan prima akan memberikan jaminan kepuasan dan menjawab kebutuhan pengguna layanan.
Sementara, Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayanai (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. ZI berasal dari konsep island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan untuk menunjukkan upaya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Terdapat dua kata kunci dalam Zona Integritas, yaitu integrity/integritas dan island/zone atau pulau/kepulauan. Konsep ini menekankan adanya replikasi atau munculnya unit-unit (zona) baru yang menerapkan integritas dalam sebuah organisasi, sehingga zona tersebut merupakan sebuah pilot project bagi unit lainnya.
Arief Budiman, Anggota KPU RI dalam sambutannya bilang, kegiatan pencanangan Zona Integrotas di lingkungan KPU Jawa Timur sangatlah penting guna meningkatkan kinerja yang lebih baik dan bekerja sesuai dengan undang-udangan yang berlaku.
“Namun aspeknya tidak hanya sekedar baik tetapi juga benar dan adil dalam melayani. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya sekedar seremonial belaka tetapi lebih dari itu ada keseriusan untuk menjalankan secara bersama-sama,” katanya.
Arief Budiman menjelaskan, penyelenggara Pemilu harus berintegritas dan berkualitas guna melahirkan pemimpin yang berintegritas pula. Sehingga ke depan menuju Pemilu dan Pemilihan 2024 penyelenggara harus bekerja dengan tim yang bagus dan transparan.
“Jadi, kita harus mulai dari kita sendiri dan lembaga yang kita tempati untuk terus berkomitmen bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih,” tegasnya.
Acara daring pencanangan Zona Integritas tersebut ditutup dengan pembacaan pakta integritas dan penandatangan Pakta Integritas yang disaksikan langsung oleh perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ombudsman RI, Bawaslu Jawa Timur, dan Diskominfo Provinsi Jawa Timur. (Humas KPU Sumenep/raf)