KNOWLEDGE SHARING PELANTIKAN BADAN ADHOC

 

insert : Rafiqi saat menjadi pembahas .

SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id.-. Ada yeng berbeda dengan knowledge sharing yang dilakukan secara daring pada pagi ini Selasa (19/10). dimana komisioner KPU Sumenep Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, akan menjadi pembahas dalam acara ini. dan Dewiyani, Kasubbag KUL KPU Kabupaten Sumenep akan menjadi Co.Host. seperti judul diatas, tema yang akan dibawakan pada kegiatan ini adalah Pelantikan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

Sebagai narasumber adalah Mustofirin komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM. ada beberapa materi yang disampaikan , diantaranya dasar hukum, makna pelantikan, prosedur pelantikan baik secara daring maupun luring, yang berhak melantik, persiapan berkas administrasi, proses pelantikan dan sumpah janji.

Dilanjutkan dengan penyampaian materi pembahas Rafiqi. pelantikan badan adhoc itu gampang-gampang susah. ” apabila kab/kota memiliki sedikit kecamatan mungkin hal itu menjadi hal yang gampang, akan tetapi apabila kabupaten/kota memiliki jumlah badan adhoc dengan jumlah yang sangat besar, maka hal itu tentunya membutuhkan kinerja ekstra, ” jelas Rafiqi.  beberapa materi yang disampaikan pada prinsipnya hampir sama dengan yang disampaikan oleh narasumber, yaitu terkait dasar hukum,tujuan pelantikan, persiapan pelantikan,  pengambilan sumpah janji, contoh naskah pendahuluan sumpah, kata-kata pelantikan, inventarisir masalah. “pelantikan badan adhoc adalah sebagai bentuk transparansi dan publikasi. bahwa yang dilantik adalah yang telah di umumkan” tutup Rafiqi. (Hr)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seven + 3 =