KI JATIM GELAR BIMTEK DAN MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2021
SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menggelar Bimtek dalam rangka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021. Kegiatan itu digelar secara daring yang diikuti oleh badan publik di lingkungan Provinsi Jawa Timur, dan juga pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU dan Bawaslu Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota, serta perwakilan pemerintahan desa di Jawa Timur, Selasa (14/9/2021).
Imadoeddin, Ketua KI Provinsi Jawa Timur dalam sambutan virtualnya bilang, kegiatan tersebut digelar untuk mengetahui dan mengukur akan kepatuhan suatu badan publik terhadap aturan dan undang-undang keterbukaan informasi publik di lembaganya.
“Sehingga perlu adanya Bimtek dan Monev ini, dan ini akan menjadi cacatan bagi kita untuk mengetahui seberapa besar peran yang telah dilakukan oleh badan publik serta fungsi dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyajikan keterbukaan informasi kepada publik,” katanya.
Menurut mantan Ketua KPU Pamekasan ini, kepatuhan akan aturan keterbukaan informasi publik di masing-masing lembaga publik sangat diperlukan dalam rangka memaksimalkan layanan masyarakat. Dengan demikian perlu semua berpatisipasi dalam kegiatan ini agar semuanya bisa tercerahkan dan mengetahui akan pentingnya keterbukaan informasi.
“Saya berharap masing-masinng badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memahami dan mengemplentasikan kewajiban yang harus dilakukan sehingga nantinya bisa mengantarkan Jawa Timur yang iformatif. Sebelumya, Pemprov Jatim masih menduduki peringkat menuju informatif atau masih nilai C,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur Drs. Benny Sampirwanto, mewakili Gubernur Jatim dalam kesempatan itu juga mengapresiasi adanya kegiatan tersebut. Ia bilang, sejak awal Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah menerapkan nawacita CETTAR yang seharusnya diimplementasikan dengan baik di instansi masing-masing.
“Badan publik di Jatim sudah harus meninggalkan kebiasaan lama yang tertutup menjadi terbuka, dan melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi. Tagline Cetar yang berarti Cepat, Efektif, Tanggap, Transparan dan Responsif,” tegasnya.
Diharapkan, Komisi Informasi bisa memotret dinamika keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur dan melaporkan secara berkala. Sehingga lembaga yang dinilai kurang mengimplementasikan keterbukan informasi itu bisa diketahui dan ditangani dengan baik.
“Peermintah Provinsi Jatim akan terus bernah menuju lebih baik dalam segala hal utamanya terkait dengan badan publik, sehingga pada akhirnya Jatim akan mendapat predikat Jawa Timur lembaga yang Informatif,” pungkasnya.
Adapun kegiatan Bimtek dan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar oleh Komisi Informasi Jatim itu dilaksanakan selama beberapa hari ke depan, dan Bimtek untuk KPU serta Bawaslu di Jatim mendapatkan jadwal pada Hari Kamis, 16 September 2021. (Humas KPU Sumenep/raf)