KETUA KPU SUMENEP: PARPOL TIDAK BOLEH PASANG APK DI ZONA MERAH
Insert: Ketua KPU Sumenep A. Warits, S. Sos saat menyampaikan sambutan
kpusumenep.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep meminta agar partai politik (parpol) tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di zona merah.
“Pemasangan APK memang diserahkan ke parpol. Tapi tentu saja parpol tidak bisa memasang di zona merah atau zona yang dilarang Perda dan PKPU,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, A. Warits, Selasa (06/11/2018).
Ia mencontohkan beberapa daerah yang masuk zona merah sesuai peraturan KPU, diantaranya tidak boleh menempatkan APK di tempat-tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
“Kalau zona merah sesuai perda misalnya ada beberapa jalan yang tidak boleh. Seperti di Jl. Trunojoyo areal Taman Bunga,” ujarnya.
Warits menerangkan, untuk APK yang difasilitasi oleh KPU, saat ini sudah masuk proses cetak. Dalam waktu dekat, APK tersebut selesai dicetak dan akan diserahkan ke masing-masing parpol.
“Insya Allah di minggu pertama atau paling lambat minggu kedua bulan ini, APK sudah selesai cetak dan bisa diserahkan ke parpol,” ungkapnya. (beritajatim.com/zw)