Info Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2019
Jakarta, kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau dan mengingatkan kepada partai politik (parpol) dan masyarakat mengenai pentingnya sejak dini mempersiapkan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu Nasional 2019.
KPU juga menyampaikan prosedur kerja dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu 2019 tersebut dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Sistem tersebut harus dipahami oleh parpol, terutama parpol yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun, masih ada beberapa parpol yang terdaftar di Kemenkumham tersebut belum bisa dikontak dan ditemukan oleh KPU, serta ada yang belum menghadiri kegiatan Sosialisasi SIPOL.
Untuk informasi lebih lanjut agar menghubungi Helpdesk Fasilitator SIPOL Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI melalui :
Sdr. Julianto Nugroho (0852 2766 9131)
Sdri. Yulie Fitria Setianti (0813 1640 0708)
Sdr. Benny Ismail (0896 3979 1479)
atau melalui email
sipolkpu2017@gmail.com
Daftar 35 partai politik yang alamatnya tidak bisa dikontak dan ditemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) klik di sini
Daftar 7 partai politik yang telah menerima undangan, tetapi tidak hadir dalam kegiatan Sosialisasi SIPOL Tahap 1 pada tanggal 7 Maret 2017 klik disini