GUNA MENGKROSCEK DPS PEMILU SERENTAK 2020, PPS DESA KETAWANG LARANGAN GELAR UJI PUBLIK
Ganding-Sumenep,-. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, menggelar Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020. Kamis (24/09/2020)
Kegiatan uji publik yang digelar di Balai Desa Ketawang Larangan pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, dihadiri oleh semua PPS Desa setempat, Kepala Desa serta sejumlah perangkatnya, Pengawas Desa (PD), mantan PPDP dan perwakilan tokoh masyarakat setempat.
Hasil pantauan di lokasi acara, semua peserta yang mengikuti uji publik tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti, memakai masker, cuci tangan sebelum masuk ke lokasi acara dan pengecekan suhu tubuh.
Ketua PPS Desa Ketawang Larangan, Mohammad Hepni, menjelaskan tujuan dari kegiatan itu merupakan upaya mengkroscek DPS yang diberikan oleh KPU melalui PPK.
“Tujuan dari uji publik ini untuk mengkroscek ulang hasil DPS yang diberikan KPU untuk dicocokkan dengan data yang ada di Desa,” katanya .
Oleh karenanya, Sambung Hepni panggilan akrabnya, dirinya mengundang perangkat Desa setempat, PD dan mantan PPDP untuk memastikan semua masyarakat di Desa Ketawang Larangan terdaftar dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 ini.
“Kami sengaja mengundang perangkat Desa, PD dan mantan PPDP karena mereka pasti tahu semua masyarakat di Desa Ketawang Larangan yang memiliki hak suara pada Pilkada 9 Desember 2020 nanti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, DPS yang diberikan oleh KPU berjumlah 2.060 hak pilih. Namun setelah dilakukan uji publik diketahui ada sejumlah warga yang pindah domisili sebanyak 7 orang. (Hil).