Gelar Uji Publik, KPU Sampaikan Penyempurnaan Draf PKPU Untuk Pilkada 2018
Keterangan Foto : Perwakilan Parpol mencermati paparan Ketua KPU RI, Arief Budiman kala ia membuka forum uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada 2018 di ruang sidang utama KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Selasa (30/5)
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018, Selasa (30/5).
Pada forum yang berlangsung di kantor KPU RI, dan mengundang partai politik (parpol), Bawaslu RI, perwakilan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pihak terkait lainnya tersebut, anggota KPU RI menyampaikan rancangan PKPU Pilkada 2018 hasil penyempurnaan dari PKPU penyelenggraan pemilihan sebelumnya.
Mengenai rancangan PKPU Tahapan, Jadwal dan Program Pilkada 2018, Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan bahwa KPU memperpanjang masa kampanye dari 102 hari menjadi 135 hari.
“Masa kampanye itu kita atur alokasi waktunya lebih panjang. Kalau di 2017 kemarin waktunya hanya 102 hari, maka di 2018 nanti masa kampanye itu kita perpanjang menjadi 130 atau 135 hari,” kata Pramono.
Pramono menjelaskan, penambahan masa kampanye itu digunakan untuk mengantisipasi tahapan sengketa pencalonan yang berlarut. Selain itu penambahan waktu tersebut digunakan untuk memberi waktu bagi pengadaan logistik paska putusan sengketa mengenai pencalonan.
“Penambahan masa kampanye ini terutama untuk mengantisipasi proses penyelesaian sengketa pencalonan. Kalaupun nanti berlarut-larut, teman-teman di divisi logistik masih punya waktu untuk pengadaan logistik jika ada perubahan-perubahan yang terjadi dari proses sengketa pencalonan,” lanjut dia.
Sementara itu, terkait pencalonan, Anggota KPU RI, Ilham Saputra menyampaikan bahwa KPU telah menentukan definisi mengenai pimpinan parpol tingkat pusat.
Dalam PKPU Pencalonan Pilkada 2018 tersebut, Ilham menyebutkan bahwa definisi pimpinan parpol tingkat pusat adalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik tingkat pusat, atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik yang bersangkutan.
“Kalau kemarin tidak dijelaskan secara detil siapa pengurus pimpinan tingkat pusat itu, sekarang sudah kita buat di Pasal 1 Angka 16. Jadi pimpinan parpol tingkat pusat adalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik tingkat pusat, atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik yang bersangkutan,” jelas Ilham.
Untuk penyerahan syarat administrasi pencalonan bagi calon yang memiliki latar belakang PNS, TNI/Polri, jabatan BUMN, yang bersangkutan harus menyerahkan persyaratan tersebut paling lama 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Hal itu diatur untuk mengantisipasi perbedaan waktu/lamanya pengurusan surat pengunduran diri tersebut, dengan harapan calon yang bersangkutan memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan dimaksud.
“Kalau TNI/Polri itu mungkin ada yang bisa cuma seminggu, kemudian PNS itu 15 hari, bahkan ada yang lebih lama dari itu. Maka kami membuat patokan, bahwa semua itu perlu diserahkan 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” terang Ilham.
Ilham melanjutkan, jika calon tidak bisa menyampaikan surat tersebut paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, maka calon tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2018.
“Jadi jika 30 hari sebelum hari pemungutan suara calon tidak menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud dalam peraturan, dan juga tidak dapat menunjukkan bahwa pengunduran diri itu masih dalam proses, maka dia dinyatakan tidak memenuhi syarat,” paparnya.
Selain membahas mengenai rancangan PKPU tentang Jadwal, Program dan Tahapan, serta PKPU tentang Pencalonan, KPU juga membahas tiga rancangan PKPU lainnya, diantaranya rancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, kemudian PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan, serta PKPU tentang Kampanye. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)