DUA LEMBAGA DAFTAR PEMANTAU KE KPU SUMENEP

SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id – Sebanyak dua lembaga mendaftar pemantau pemilihan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur untuk kepentingan pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep. Masing-masing LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Kedua lembaga tersebut sama-sama pernah berpengalaman melakukan pemantauan proses pelaksanaan pemilihan dan pemilu pada tahun-tahun sebelumnya. LSM LIRA pernah menjadi pemantau pada pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan tahun 2018 dan Pilpres Tahun 2019, sedangkan KIPP yang merupakan lembaga pemantau terpusat juga tercatat sebagai pemantau dalam pemilu dan pemilihan di Kabupaten Sumenep pada tahun 2018 dan 2019.

Ketua KPU Sumenep, A. Warits mengatakan, untuk pendaftaran pemantau memang masih dibuka karena sesuai jadwal dan tahapan pendaftaran pemantau dimulai 1 November 2019 sampai 5 Desember 2020.  Termasuk juga survie atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pemilihan masih terbuka lebar bagi masyarakat yang hendak berpartisipasi.

“Untuk saat ini KPU Sumenep masih menerima dua lembaga yang hendak ikut serta menjadi pemantau dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep,” katanya, Sabtu (3/10/2020).

Menurut Warits, penting bagi masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam proses pemilihan terutama terlibat langsung dalam pemantauan dan atau survie/jajak pendapat. Karena semua itu untuk menumbukembangkan pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumenep.

“Kita terus mengajak kepada masyarakat agar pelaksanaan pemilihan semakin berkualitas dengan banyaknya masyarakat yang terlibat secara langsung,” tegasnya.

Adapun persyaratan administrasi dari dua lembaga tersebut sudah terpenuhi sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, dan Lembaga Survie atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. (Humas kpu sumenep)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen − 11 =