DONGKRAK PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM (PEMILU) SERENTAK 2019
Insert: PPS Pragaan Daya saat sosialisasi pemilu 2019
Pragaan, kpusumenep.go.id – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Prgaan Daya gelar sosialisasi mekanisme Pemilu di lokalisasi Arisan, Dusun Dan-Dan, Pragaan Daya, Kec. Pragaan, Sumenep. Kegiatan tersebut berlangsung selama 5 Jam dari jam 6 pagi s/d jam 10 Wib , sekitar 220 orang anggota arisan yang hadir, (24/02).
Anggota PPS Pragaan Daya yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Ach. Ainol Hasan mengatakan, mengapa kelompok arisan ini dijadikan tempat khusus sosialisasi karena mereka dijamin Undang-undang agar mendapat hak suaranya pada pesta Demokrasi lima tahunan ini.
Dengan adanya sosialisasi ini mereka bisa tahu pelaksanaan pileg dan pilpres untuk menggunakan hak suaranya dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April mendatang.”Ini merupakan implementasi UU nomor 7 tahun 2017 tentang sosialisai, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum. Menjamin anggota yang hadir pun yang tidak hadir wajib mendapat informasi tentang pemilu 2019, mengingat mobilitas mereka terbatas, makanya kita adakan sosialisasi langsung,” Terangnya.
Ainol menerangkan, ratusan anggota arisan yang mayoritas Laki-laki tersebut antusias mendengarkan penjelasan dari anggota PPS yang menerangkan tentang sistim pemilihan umum yang akan diikuti nantinya.
“Ini sebagai, sosialisasi Pendidikan pemilu terhadap ratusan anggota Arisan yang dari berbagai Desa dan Dusun, agar tahu tata cara proses pencoblosan dan dapat memberikan hak suaranya,” ujarnya.
Ketua PPS Pragaan Daya, Shohibno menambakan, Kelompok Arisan ini dijadikan tempat khusus sosialisasi karena mereka umumnya termasuk ke dalam kelompok marjinal, sehingga dengan adanya sosialisasi ini mereka bisa tahu pelaksanaan pemilu dan menggunakan hak suaranya dalam pencoblosan mendatang. “Mereka ini adalah kelompok marginal yang mungkin kurang mendapat informasi tentang pemilu 2019.
Yang bisa dikatakan rumit dengan diserantakkannya Pileg dan pilpres, mengingat mobilitas mereka terbatas, makanya kita adakan sosialisasi disini,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan, bahwa pada kegiatan sosialisasi, PPS juga memberikan penjelasan perihal pindah memilih yang dapat dilakukan dengan menggunakan form A5 untuk warga pemegang eKTP luar Daerah. (Qi/zw/KSM).