COKLIT KECAMATAN NONGGUNONG CAPAI 72 PERSEN

NONGGUNONG-SUMENEP,-. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nonggunong mengerahkan sebanyak 43 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data 11.296 pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 9 Desember 2020 mendatang.

Dari 43 PPDP yang diterjunkan, sebanyak 6 PPDP sudah merampungkan proses coklit 100 persen.

“PPDP kami sudah melakukan coklit sebanyak 72 persen dari total 11.296 pemilih berdasarkan data pemilih dalam A-KWK pada Minggu ke-2 (22 – 28 Juli 2020) ini. Sebanyak 7.151 pemilih cocok, 142 pemilih baru dan 66 pemilih yang mengalami perubahan No. KK n alamat,” kata anggota Divisi Data PPK Nonggunong Dody Heriyanto, di Talaga, Rabu (29/7).

Dody Heriyanto saat melakukan monitoring terhadap hasil kerja coklit PPDP untuk 8 Desa se-Kecamatan Nonggunong, itu mengatakan dari 43 PPDP yang diterjunkan, sebanyak 6 PPDP sudah merampungkan proses coklit 100 persen. Tanah Merah 93 %, Sokarame Paseser 83 %, Talaga 79 %, Nonggunong 80 %, Somber 48 %, Rosong 65 %, Sokarame Timur 62 % dan Sonok 64 %.

“Dalam kesempatan ini, kami memeriksa tata cara pengisian pelaporan, kesesuaian jumlah, dan kelengkapan lainnya yang berkaitan dengan pemilih baru dan Pemilih belum mempunyai KTP elektronik. Pada waktu pelaporan minggu ke-3 nanti semua Desa harus sudah 100 persen,” ujar Dody Heriyanto.

Terkait dengan pelaksanaan coklit yang dimulai dari 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang, menurut Dody Heriyanto, dari hasil evaluasi yang dilakukan masih ditemukan sejumlah kendala.

Pertama, pemilih sudah tidak tinggal di alamat sesuai KTP elektronik atau sudah pindah dan tetangga maupun kepala lingkungan atau kepala dusun setempat tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

Kedua, pemilih sulit ditemui karena tidak ada di rumah ketika didatangi PPDP, dan ada juga pemilih salah menulis nama Dusun di KTP sehingga dipetakan ke tempat pemungutan suara (TPS) lain.

“Ada juga pemilih sudah meninggal beberapa tahun lalu tetap tercatat, karena ahli waris atau keluarganya tidak mengurus akte kematian,” ucap Dody Heriyanto.

Persoalan lainnya, terdapat pemilih baru yang belum terdaftar di A-KWK Daftar Pemilih karena pindah kawin.

“Terkait pencoklitan ini, tidak ada pemilih tidak mau menerima petugas dengan alasan tidak mau menerima tamu,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya sangat mengharapkan masyarakat tertib administrasi dengan mengurus akte kematian keluarganya maupun melaporkan kepindahan ke Pemerintah Desa serta ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil setempat.

“Kami harapkan masyarakat mau menerima petugas coklit untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih dan elemen data yang didaftarkan sudah sesuai dengan kartu keluarga dan KTP elektronik. Kami juga berharap agar masyarakat mengurus e-KTP. Sementara 95 Belum ber e-KTP, 7.264 sudah ber e-KTP. Untuk Pemilih yang belum ber e-KTP kami juga meminta by name kepada PPS untuk diberikan ke Disdukcapil agar diproses penerbitan e-KTP,” tutur Dody Heriyanto. *(FaruqNong)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 1 =