CEK DISABILITAS ATAU TUNA GRAHITA, PPK KOTA SUMENEP MEMASTIKAN HAK PILIH DENGAN SAMBANGI KELUARGA TUNA GRAHITA
Insert: PPK Kota saat menyambangi kaum Disabilitas
Kota Sumenep, kpusumenep.go.id – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penyandang disabilitas mental atau tunagrahita akan tetap memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019 dengan mengeluarkan SE Nomor 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 13 November 2018 yang berdasar rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), maka PPK Kota Sumenep langsung bergerak cepat untuk mendata WNI penyandang Disabilitas Grahita yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.Pendataan yang dilakukan PPK Kota Sumenep dengan berkoordinasi bersama PPS se-Kecamatan Kota Sumenep terdapat 13 pemilih Disabilitas Grahita yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Pada tanggal 27 November 2018, PPK Kota Sumenep bersama PPS Kelurahan Bangselok mendatangi salah satu pemilih Disabilitas grahita yang berdomisili di Kelurahan Bangselok, Dini Istiqlal 32th adalah salah satu Tuna Grahita yang yelah masuk di DPT, menurut Ibu Fadilah, ibunda Dini Istiqlal “merasa senang dengan adanya peraturan ini, sehingga anaknya bisa mencoblis di pemilu tahun 2019”.
Zulfikar Ali Mustakim selaku ketua PPK Kota Sumenep memastikan bahwa penyandang Tuna Grahita di Kecamatan Kota Sumenep tidak akan hilang hak suaranya. Hal ini dilakukan dengan cara memberi tanda pada DPT yang sudah ada. (AN/zw/KSM).