BIMTEK PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA KEPADA PPK OLEH KPU SUMENEP
kpusumenep.go.id,-. Setelah beberapa waktu lalu melakukan ujicoba sistem rekapitulasi tingkat nasional. hari ini Sabtu (28/11) Komisi Pemilihan umum mengundang seluruh ketua PPK dan divisi Teknis dari masing-masing PPK guna sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 dan 19 tahun 2020 tentang pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi perolehan suara pada pemilihan serentak lanjutan 9 desember mendatang.
Ketua KPU Sumenep, A.Warits dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan turunnya PKPU tersebut dan mepetnya waktu pelaksanaan pemilihan 9 desember mendatang, diharapkan agar PPK segera melakukan sosialisasi kepada PPS dan seterusnya. ” kalau data adalah darah Pemilu, maka pemungutan dan penghitungan suara menjadi mahkota Pemilu,” jelas Warits. karena di tangan KPPS lah nanti kepada siapa mahkota kepemimpinan sumenep kedepan akan disematkan.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi PKPU oleh Rahbini yang membidangi pungut hitung dan rekapitulasi. beberapa mekanisme yang harus di lakukan oleh KPPS mulai dari menyerahkan undangan kepada pemilih sampai dengan proses rekapitulasi mulai dari tingkat KPPS sampai dengan tingkat PPK. ,” dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam seluruh rangkain pemungutan sampai dengan rekapitulasi nanti, dan diharapkan agar seluruh penyelenggara tetap mempedomani PKPU yang ada agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tutup Rahbini.