BIMBINGAN TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK KEPADA KPU DAN BAWASLU SE-JATIM OLEH KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR
SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id. Hari ini kamis (16/9) Komisioner KPU Kabupaten Sumenep dan sejumlah staff e-Bimtek Monev keterbukaan informasi publik, dengan narasumber langsung dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Setelah soft launching dua hari lalu, dilanjutkan dengan bimtek kepada 47 OPD se-Jawa Timur. Hari ini giliran Komisi Pemilihan Umum baik Provinsi maupun KPU KAbupaten/Kota se Jawa Timur mendapatkan giliran untuk pelaksanaan bimtek langsung. acara ini juga diikuti oleh Bawaslu se-Jawa Timur.
Acara diawali dengan pemaparan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Jawa Timur Aminuddin. Aminuddin menyampaikan bahwa semua peserta pasti telah mengetahui ketebukaan informasi publik ini didasari oleh UU Nomor 4 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Permendagri No.3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah, dan yang terakhir Per KI no. 1 tahun 2019 tentang sengketa informasi publik.
” Ini merupakan kali pertama KPU dan Bawaslu se-Jatim mengikuti Monev, karena pada tahun ini Komisi Informasi Jawa Timur berpandangan bahwa KPU dan Bawaslu se Jawa Timur harus dilibatkan dalam proses monitoring dan evaluasi.” jelasnya. Melalui perkembangan teknologi dan dalam kondisi serta situasi pandemi ini kita juga memakai hal yang praktis, efektif dan efisien, terang Aminuddin
“Komisi Informasi dalam melakukan monev ini memakai azas transparan. Kemudian dilakukan secara terus-menerus dan dalam upaya untuk meningkatkan Bagaimana badan publik ini betul-betul bisa melayani publik dengan baik” tutup Aminuddin. (Humas KPU Sumenep/Her)