Rapat Koordinasi Perbaikan DPT Tingkat Kabupaten Sumenep
Sesuai perintah Komisi Pemilihan Umum, maka hari ini tanggal 19 Maret 2014 KPU Kabupaten Sumenep melakukan Rapat Koordinasi dengan Pimpinan Parpol dan Panwaslu Kabupaten Sumenep tentang perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jumlah DPT yang disampaikan kepada Parpol dan Panwaslu, serta nantinya akan disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi Jawa Timur tetap dan tidak ada perubahan, hanya saja hanya menjelaskan sejumlah pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat meliputi meninggal dunia, pindah domisili, berubah status TNI/Polri, dll. (ath-KPU)
Berikut keterangan Perbaikan DPT:
a.Meninggal Dunia | 1.352 | pemilih |
b. Anggota TNI/Polri | 4 | pemilih |
c. Belum Cukup Umur | 5 | pemilih |
d. Tidak Dikenal/Fiktif | 47 | pemilih |
e. Pindah Domisili | 68 | pemilih |
f. Pemilih Ganda | 179 | pemilih |
g. Hilang Ingatan | – | pemilih |
h. JUMLAH | 1.655 | pemilih |