Komisi Pemilihan Umum Mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013
Jakarta, kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum Mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013
Klik Disini : Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013