BAWASLU SUMENEP KOORDINASI TERKAIT PENDAFTARAN CALON PERSEORANGAN
insert : Sejumlah Komisioner KPU Sumenep menemui Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep
kpusumenep.go.id,-. Sejumlah Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep kordinasi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)( Kabupaten Sumenep terkait calon yang akan maju dari jalur perseorangan, Kamis (13/2/2020).
“Salah satu agenda pada kunjungan Bawaslu ini terkait penyamaan terhadap regulasi dan petunjuk teknis penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dari jalur perseorangan,” terang Rahbini, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis yang membidangi pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020.
Disampaikan oleh Rahbini bahwa sampai dengan saat ini belum ada yang menyerahkan surat mandat ke KPU sebagai petugas penghubung (LO) calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dari jalur perseorangan.
“Akan tetapi yang melakukan koordinasi sudah ada 2 orang yang mengaku utusan dari calon pasangan perseorangan,” jelasnya.
“Apabila nanti ada yang menyerahkan surat mandat, maka KPU Sumenep akan memberikan username dan pasword yang nantinya akan digunakan unutk melakukan input data dukungan melalui aplikasi sistem pencalonan (SILON KPU),” tambah Rahbini.
Seperti yang diketahui, sesuai dengan jadwal yang ada, pasangan calon yang akan maju lewat jalur perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan mulai nanti tanggal 19 Februari sampai dengan tanggal 23 Februari 2020. Dan apabila berkas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan maka KPU akan melanjutkan dengan tahap pengecekan jumlah dukungan dan verifikasi administrasi dan kegandaan dukungan.
“Dan apabila semua berkas sudah dinyatakan memenuhi syarat, maka bisa berlanjut ke tahap verifikasi faktual,” pungkas Rahbini. (hr/raf)