AWAL PENGAKTIFAN KEMBALI, PPK BATUAN LAKUKAN MONITORING PEMETAAN TPS KE MASING-MASING DESA

 

BATUAN, kpud-sumenepkab.go.id – Tanggal 20 Juni 2020 pukul 10.00 WIB, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan monitoring ke setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Batuan untuk memastikan bahwa di setiap dalam pemetaan hak pemilih di TPS tidak ada hal yang menjadi kendala dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020. (20/06/2020).

Monitoring tersebut dilakukan serentak oleh PPK ke tiap-tiap PPS yang ada di wilayahnya masing-masing. Ada 7 (tujuh) Desa se-kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

Anggota PPK Divisi Pemuktahiran Data, Sabura, S.Pd, memberikan informasi terkait data pemilih hendaknya sesuai dengan instruksi KPU kabupaten Sumenep agar disetiap TPS daftar pemilih tidak lebih dari 500 orang.

Selain itu juga Sabura, mengatakan, PPS mempunyai peran yang sangat penting dalam mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020. Maka untuk itu PPK meminta kepada PPS yang sudah dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab bekerja dengan maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu Taufik Rahman, selaku Divisi SDM dan Parmas menyampaikan kepada PPS untuk menjaga kondusifitas dan melaksanakan semua tahapan, serta ikut aktif dalam mensosialisasikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020.

Selain itu juga menghimbau kepada PPS yang dilantik agar bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan yang paling penting adalah menjaga prinsip Netralitas sebagai penyelenggara serta mengikuti protokol kesehatan dimasa pandemi seperti saat ini, Ujarnya.

Sambutan terakhir dari Taufik Rahman, sebagai Divisi SDM dan Parmas mengucapkan Selamat dan sukses bagi PPS yang sudah dilantik. Selamat bertugas kembali dan bekerja semata-semata mengabdi kepada Bangsa dan Negara. (FIK/wi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − 3 =