PPS LARANGAN PERRENG TEMPEL DPS

Pragaan,-. Pada hari ini, Sabtu 19 September 2020 PPS beserta Sekretariat Desa Larangan Perreng melakukan penempelan pengumuman DPS. Di samping itu Pengawas Desa (PD) Desa Larangan Perreng turut mengawasi kegiatan tersebut. Berdasarkan aturan yang ada, ada dua titik yang menjadi tempat penempelan, yakni papan pengumuman yang ada di Balai Desa dan kedua diumumkan di tempat-tempat strategis sesuai TPS yang ada di wilayah Desa Larangan Perreng.

“PPS menerima sebanyak 3 rangkap DPS. Dua ditempelkan di Balai Desa dan tempat strategis sesuai TPS di wilayah Desa Larangan Perreng. Sedangkan yang satu rangkap lagi sebagai arsip PPS,” Ujar Wardaniyanto ketua PPS Larangan Perreng.

Diharapkan dengan adanya penempelan pengumuman DPS ini nantinya, masyarakat Larangan Perreng yang telah memenuhi syarat dapat mengecek apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih. Selain memanfaatkan pengumuman di Balai Desa Larangan Perreng dan tempat strategis lainnya, warga Larangan Perreng juga dapat melakukan pengecekan melalui link www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Selama jadwal pengumuman DPS untuk mendapatkan tanggapan masyarakat ini, secara serentak di masing-masing tingkatan mulai di KPU Sumenep, di PPK dan PPS juga membuka posko pelayanan tanggapan masyarakat pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB setiap harinya (19 September sampai dengan 28 September). Harapannya, pada tahapan ini masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan. Baik itu terkait pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS atau pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masih ada terdaftar di DPS.

“Semakin banyak masyarakat atau pihak-pihak terkait memberikan tanggapan, harapannya DPT yang akan ditetapkan pada 9 Oktober 2020 sampai dengan 16 Oktober 2020 dapat lebih berkualitas,” ujar Ketua PPS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 1 =