KPU SUMENEP HADIRI RAPAT EVALUASI IMPLEMENTASI SAKIP
SUMENEP, kpud-sumenepkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kegiatan tersebut berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 27-30 Agustus 2019 secara bergelombang. Untuk KPU Kabupaten Sumenep mendapat jadwal pada tanggal 30 Agustus 2019 bertempat di Kantor KPU Jawa Timur, Jl. Raya Tenggilis No 1-3 Surabaya.
Rapat tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti surat ketua tim program kerja pengawasan tahunan inspektorat KPU RI untuk mengevaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2018 pada KPU Provinsi Jatim dan KPU kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris KPU Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf serta Kasubbag Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Sumenep yang dihadiri oleh Mohammad Isro’.
“Kegiatan tersebut adalah untuk me-review atas laporan-laporan KPU Kab/Kota agar bisa tersusun SAKIP sesuai aturan KPU Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Review atas laporan kinerja instansi pemerintah,” katanya, Jumat (30/8/2019).
Menurut Anwar Syahroni, hasil atas Review untuk KPU Kabupaten Sumenep mendapat penilaian baik, dan berharap ke depan bisa mempertahankan capaian tersebut serta bisa meningkatkan hasil capaian tersebut.
“Ini hasil kerja keras semua pihak di KPU Kabupaten Sumenep dan perlu terus ditingkatkan,” harapnya. (dek/raf)