KPU Sumenep Ikuti Rakor Se-Jatim Terkait PHPU Pemilu 2019
Insert: peserta rapat koordinasi KPU Provinsi bersama KPU Kab/Kota
kpusumenep.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka penyiapan kronologi dan daftar alat bukti atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rakor tersebut digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/kota, selama dua hari sejak Senin, 24 Juni sampai 25 Juni 2019 di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan Surabaya. (25/06/2019)
Hadir dalam kegiatan Rakor tersebut, Deki Prasetia Utama, Divisi Hukum KPU Sumenep, didampingi Subbag Hukum Sekretariat KPU Sumenep, Hari Mulyono.
Sedangkan dari KPU Propinsi Jawa Timur hadir Ketua KPU Jatim Choirul Anam, dan Anggota KPU Jatim, M. Arbayanto, Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Rochani, Nurul Amalia, Miftahur Rozaq, serta Sekretaris KPU Jatim HM. Eberta Kawima.
Deki Prasetia Utama mengatakan, pada hakekatnya Sumenep aman dari PHPU baik untuk caleg DPR RI yang masuk dalam daerah pemilihan 11 Madura, ataupun untuk caleg DPRD Provinsi Jatim yang masuk dalam dapil 14.
“Alhamdulillah Sumenep tidak terdapat PHPU terkait Pileg. Meskipun ada gugatan PHPU dari PKB, Gerindra dan Berkarya, tetapi Sumenep tidak terpapar dan tidak didalilkan dalam gugatan,” jelasnya di Surabaya.
Namun demikian, menurut Deki, pihaknya tetap harus melaporkan semua terkait dengan pelaksanaan Pileg di Sumenep ke KPU Provinsi Jatim, sebagai pertanggungjawaban.
“Jadi, kita melapor apa adanya, karena Sumenep nihil PHPU maka KPU Sumenep membuat berita acara nihil karena Sumenep termasuk dalam dapil 11 Madura dan dapil 14 Jatim,” paparnya. (tim)