Pragaan, kpusumenep.go.id, – Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) desa larangan perreng sampai pada tahapan pelantikan ketua KPPS. Pembentukan ketua KPPS berdasarkan musyawarah ditingkat KPPS setempat. Ada 10 TPS yang tersebar di 6 dusun, per dusun ada yang 1 TPS dan ada yang 2 TPS tergantung populasi banyaknya pemilih.
PPS Larangan Perreng melaksanakan pelantikan ketua KPPS Pada tanggal 30 Mei 2018 pukul 15.00-selesai yang bertempat di balai desa sesuai dengan instruksi KPU Sumenep. Ketua KPPS ini mempunyai peran penting ditingkat KPPS, dalam pelaksanaan PILGUB JATIM 27 nanti, ketua mempunyai tanggung jawab untuk mengkordinir anggotanya dan berkordinasi intens baik kepada PPS maupun kepada bawahannya. “Kami berharap dengan dilantiknya ketua KPPS menjadi awal yang baik dalam pelaksanaan di tingkat KPPS, harapan kami, semua KPPS melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.” ungkap achmad Sanusi selaku ketua PPS. Read more