Sumenep, kpud-sumenepkab.go.id – Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, terdapat 2 segmen baru yang harus disasar oleh KPU dalam melakukan sosialisasi diantaranya segmen keluarga dan segmen netizen.
Dalam acara Bimtek kali ini, Abdul Hadi selaku Anggota Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat yang membidangan tentang sosialisasi menginstruksikan kepada PPK untuk membuat akun media sosial seperti yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Sumenep. Media sosial yang harus dimiliki oleh PPK antara lain facebook, twitter, dan instagram.
Yang dimaksud dengan segmen netizen adalah warga masyarakat yang mengakses informasi melalui internet. Sosialisasi melalui media sosial dalam menyasar warga internet (netizen) terbukti ampuh dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat baik di wilayah daratan maupun kepulauan. Read more