Balikpapan, kpud-sumenepkab.go.id – Pada sesi ke-2 Bimtek Penataan Dapil dan Alokasi Kursi yang dimulai pukul 19.00 WITA, acara diisi dengan penyampaian materi oleh Ilham Saputra anggota KPU RI dan Kasubdit Pengolahan Data Dirjen Dukcapil Kemendagri, dengan moderator Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI.
Ilham Saputra menjelaskan tentang regulasi umum yang digunakan dalam penataan dapil serta penghitungan alokasi kursi, termasuk dengan 7 prinsip yang harus dipenuhi dalam prosesnya. 7 prinsip tersebut antara lain: 1. Kesetaraan nilai suara; 2. Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; 3. Proporsionalitas; 4. Integralitas wilayah; 5. Berada pada cakupan eilayah yang sama; 6. Kohesivitas; dan 7. Kesinambungan.
Dalam proses penataan daerah pemilihan di KPU Kabupaten/Kota, publik dilibatkan secara langsung melalui mekanisme uji publik terhadap draft usulan daerah pemilihan yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota, tutur Ilham Saputra. Beliau juga menyampaikan bahwa unsur yang diundang dalam mekanisme uji publik antara lain: Pemerintah Daerah, Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu, dan Pemangku kepentingan lainnya. Read more